Jika seseorang menitipkan sesuatu kepada kita, kemudian dia ingin mengambilnya, bolehkah kita tak mengizinkannya? Bolehkah bersikukuh mempertahankannya seolah-olah telah berpindah kepemilikannya menjadi punya kita? Logika kita pasti mengatakan tak boleh demikian. Kalau titipan, ya harus siap dikembalikan. Kapanpun ia diminta.
Begitu pula dengan anggota badan, dengan harta, dengan umur, dengan anak, dengan keluarga, dan sebagainya. Hakikatnya, semuanya hanya titipan. Ketika Yang Memiliki memintanya kembali, baik penuh maupun sebagian, maka harus rela dikembalikan.
Bagaimana kenyataannya? Saya dan njenengan yang bisa menjawabnya.