Fiqh Waris

berikut adalah #ngaji yang saya posting di twitter @akhdaafif, senin 9 september kemarin. semoga bermanfaat

bismillah… mau berbagi #ngaji siang tadi, ba’da dzuhur di masjid kantor. jadi setiap senin, temanya tematik tentang fiqh mawarits

fiqh mawarits adalah salah satu cabang dalam fiqh islam yang membahas tentang hukum dan solusi masalah waris #ngaji

pertemuan siang tadi adalah pertemuan kedua. sebelum ada ayat tentang waris, hukum jahiliyahlah yang menentukan pembagian waris #ngaji

beberapa poin hukum itu adalah: perempuan tidak dapat bagian waris; laki-laki yang ikut berperang punya hak bagian waris #ngaji

suatu ketika, datanglah istri seorang sahabat ke rasul, beserta dua oramg anak perempuannya. suaminya baru saja meninggal #ngaji

dia mengadu bahwa harta warisan suaminya telah diambil seluruhnya oleh keluarga suaminya. tak ada satupun yang ditinggal #ngaji

padahal ia perlu harta itu untuk menghidupi dirinya dan kedua anaknya. adapun keluarga suaminya yang mengambil ini muslim #ngaji

tetapi karena memang hukum jahiliyah menyatakan tidak ada waris untuk perempuan, maka memang tidak ada waris untuk istri dan anak #ngaji

rasul terdiam karena saat itu memang belum ada hukum islam tentang waris. kemudian turunlah surat an nisaa ayat ke-7 #ngaji

monggoh dibuka qurannya. kalo yang fisik sudah berdebu, bisa install di smartphone-nya 🙂 #ngaji

di ayat tersebut, Allah menegaskan bahwa baik laki-laki maupun perempuan, dapat hak untuk waris #ngaji

kemudian turunlah detail jatah waris itu yaitu surat an-nisaa ayat 11 dan 12. dari dua ayat itu, rasul kemudian bersabda #ngaji

beliau menemui keluarga si suami. karena anak yang ditinggalkan ada dua dan perempuan semua, maka haknya adalah 2/3 (ayat 11) #ngaji

kemudian istri yang ditinggalkan, karena ada anak, maka dia mendapatkan 1/8 #ngaji

adapun saudara kandung si suami, ia memperoleh hak waris karena tidak ada anak laki-laki dari si suami #ngaji

jadi, dua anak perempuan dapat 2/3, istri 1/8, saudara kandung dapat sisanya, 5/24 #ngaji

di hadits tersebut, tidak disebutkan bahwa rasul melakukan pembagian harta waris, yang dilakukan hanya menentukan #ngaji

artinya apa? bahwa berbicara waris, jangan berbicara tentang pembagian atau harta terlebih dahulu. utamanya adalah menentukan #ngaji

menentukan apa? orang-orang yang berhak memperoleh waris (ahli waris). kapan dibaginya? terserah kesepakatan ahli warisnya #ngaji

hukum Allah harus dilaksanakan terlebih dahulu. supaya tidak ada yang terdzolimi. dan tidak ada yang terambil hak-haknya #ngaji

dianjurkan dalam penentuan ahli waris ini sebelum mayit dikuburkan. jadi seluruh urusan mayit selesai ketika dia sudah di liang lahat #ngaji

ditentukan dulu! pembagian urusan belakangan. memang harus siap mental kalau begini. siap dikata-katain ‘orang nggak tahu diri’ #ngaji

atau ‘tanah kuburannya aja masih basah, kok udah ngomong warisan!”. itu risiko. ini upaya kita njalanin hukum Allah dan rasul #ngaji

demikian #ngaji tentang fiqh mawarits yang saya peroleh siang tadi. semoga ada manfaatnya untuk kita semua. maaf sudah menuhin linimasa 🙂

 

1 thought on “Fiqh Waris

  1. Jadi kangen Rosul SAW, pemimpin yg mengayomi orang terdzolimi, adil, dan bijak. Ya Rosuul..salam ‘alaika..

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s