berikut adalah #ngaji yang saya posting di twitter @akhdaafif, senin 9 september kemarin. semoga bermanfaat
bismillah… mau berbagi #ngaji siang tadi, ba’da dzuhur di masjid kantor. jadi setiap senin, temanya tematik tentang fiqh mawarits
fiqh mawarits adalah salah satu cabang dalam fiqh islam yang membahas tentang hukum dan solusi masalah waris #ngaji
pertemuan siang tadi adalah pertemuan kedua. sebelum ada ayat tentang waris, hukum jahiliyahlah yang menentukan pembagian waris #ngaji
beberapa poin hukum itu adalah: perempuan tidak dapat bagian waris; laki-laki yang ikut berperang punya hak bagian waris #ngaji
suatu ketika, datanglah istri seorang sahabat ke rasul, beserta dua oramg anak perempuannya. suaminya baru saja meninggal #ngaji
dia mengadu bahwa harta warisan suaminya telah diambil seluruhnya oleh keluarga suaminya. tak ada satupun yang ditinggal #ngaji
padahal ia perlu harta itu untuk menghidupi dirinya dan kedua anaknya. adapun keluarga suaminya yang mengambil ini muslim #ngaji
tetapi karena memang hukum jahiliyah menyatakan tidak ada waris untuk perempuan, maka memang tidak ada waris untuk istri dan anak #ngaji
rasul terdiam karena saat itu memang belum ada hukum islam tentang waris. kemudian turunlah surat an nisaa ayat ke-7 #ngaji
monggoh dibuka qurannya. kalo yang fisik sudah berdebu, bisa install di smartphone-nya 🙂 #ngaji
di ayat tersebut, Allah menegaskan bahwa baik laki-laki maupun perempuan, dapat hak untuk waris #ngaji
kemudian turunlah detail jatah waris itu yaitu surat an-nisaa ayat 11 dan 12. dari dua ayat itu, rasul kemudian bersabda #ngaji
beliau menemui keluarga si suami. karena anak yang ditinggalkan ada dua dan perempuan semua, maka haknya adalah 2/3 (ayat 11) #ngaji
kemudian istri yang ditinggalkan, karena ada anak, maka dia mendapatkan 1/8 #ngaji
adapun saudara kandung si suami, ia memperoleh hak waris karena tidak ada anak laki-laki dari si suami #ngaji
jadi, dua anak perempuan dapat 2/3, istri 1/8, saudara kandung dapat sisanya, 5/24 #ngaji
di hadits tersebut, tidak disebutkan bahwa rasul melakukan pembagian harta waris, yang dilakukan hanya menentukan #ngaji
artinya apa? bahwa berbicara waris, jangan berbicara tentang pembagian atau harta terlebih dahulu. utamanya adalah menentukan #ngaji
menentukan apa? orang-orang yang berhak memperoleh waris (ahli waris). kapan dibaginya? terserah kesepakatan ahli warisnya #ngaji
hukum Allah harus dilaksanakan terlebih dahulu. supaya tidak ada yang terdzolimi. dan tidak ada yang terambil hak-haknya #ngaji
dianjurkan dalam penentuan ahli waris ini sebelum mayit dikuburkan. jadi seluruh urusan mayit selesai ketika dia sudah di liang lahat #ngaji
ditentukan dulu! pembagian urusan belakangan. memang harus siap mental kalau begini. siap dikata-katain ‘orang nggak tahu diri’ #ngaji
atau ‘tanah kuburannya aja masih basah, kok udah ngomong warisan!”. itu risiko. ini upaya kita njalanin hukum Allah dan rasul #ngaji
demikian #ngaji tentang fiqh mawarits yang saya peroleh siang tadi. semoga ada manfaatnya untuk kita semua. maaf sudah menuhin linimasa 🙂
Jadi kangen Rosul SAW, pemimpin yg mengayomi orang terdzolimi, adil, dan bijak. Ya Rosuul..salam ‘alaika..