Fiqh Waris (Pertemuan Ketiga)

bismillah, mau berbagi #ngaji tentang waris siang tadi di masjid kantor @kemkominfo. pertemuan kali ini adalah yang ke-3 dari 14 pertemuan

pada dua pekan lalu, ustadz-nya sakit. pekan sebelumnya, jadwal beliau ngisi di tempat lain #ngaji

pembagian waris dalam islam dilakukan berdasarkan tiga sebab, yaitu: nikah, wala’, dan nisab hakiki #ngaji

pewarisan karena nikah artinya nikah di sini adalah yang memenuhi syarat dalam hukum islam #ngaji

ada fatwa nikah thalaba’ yang dikeluarkan oleh mufti mesir ali jumu’ah. hukum pernikahannya adalah tidak sah #ngaji

nikah thalaba’ adalah nikah yang dilakukan oleh mahasiswa di mesir, yang setelah menikah, kebutuhannya masih ditanggung oleh keluarga #ngaji

si laki-laki ditanggung oleh keluarga laki-laki, demikian juga si perempuan. dan keduanya tinggal terpisah, di masing-masing keluarga #ngaji

bagi pasangan yang bercerai, bagi masing-masing masih ada hak warisnya selama cerainya belum jatuh talak tiga #ngaji

anak yang diperoleh dari pasangan bercerai tetap memperoleh hak waris, meskipun cerai talak tiga #ngaji

karena itu, hati-hati dalam mengurus perceraian. pastikan betul akad talaknya, untuk talak cerai berapa #ngaji

tidak cuma untuk penentuan hukum waris saja. untuk talak pertama dan kedua, masih dapat rujuk tanpa ada syarat tertentu #ngaji

bagi pasangan yang cerai talak tiga,baru boleh rujuk jika setelah ‘iddah,pihak wanita menikah lagi,dan maaf,sudah berhubungan badan #ngaji

setelah dia bercerai dengan pasangan keduanya, baru boleh dia rujuk kembali dengan suami sebelumnya #ngaji

adapun jika ada rekayasa untuk bercerai dari suami kedua ini, maka hukum pernikahan kedua dan ketiganya tidak sah. jatuhnya ke zina #ngaji

kedua adalah pewarisan karena wala’, yaitu berlaku pada budak. saat ini, tidak berlaku lagi karena tidak ada budak #ngaji

jadi, yang memerdekakan budak, memiliki hak waris atasnya. contohnya Umar ra yang punya hak waris atas Bilal #ngaji

maaf, yang membebaskan Bilal ra bukan Umar ra, tetapi Abu Bakar ra #ngaji

ketiga adalah pewarisan karena nasab hakiki. ini karena hubungan darah: orang tua, saudara kandung, anak, paman dan sebagainya #ngaji

ilmu waris menggunakan dua kaidah: kaidah fiqh dan kaidah hitungan, untuk mengetahui hak waris setiap ahli waris #ngaji

dalam pernikahan, harta waris dari orang tua istri ke istri tidak otomatis menjadi milik suami #ngaji

di dalam islam, kepemilikan harta diakui berdasarkan kepemilikannya. islam tidak mengakui adanya harta gono-gini #ngaji

dalam sebuah pernikahan, harta suami belum menjadi hak milik istri, kecuali sudah diakadkan demikian #ngaji

misalnya, suami membeli mobil untuk istrinya. namun bpkb dan stnk masih atas nama suami. maka, istri hanya punya hak pakai #ngaji

jika suami meninggal, mobil itu masuk ke dalam harta yang diwariskan untuk ahli warisnya, tidak otomatis menjadi milik istri #ngaji

muslimah yang cerdas akan meminta hak mobil itu secara penuh, yaitu dengan meminta izin suami mengganti bpkb dan stnk atas nama istri #ngaji

bagi anak yang dihasilkan di luar pernikahan, maka baginya tidak ada hak waris dari kedua orang tua kandungnya #ngaji

demikian juga kedua orang tua kandungnya. mereka tidak punya hak waris atas si anak jika si anak meninggal terlebih dahulu #ngaji

anak ini nasabnya tidak diikutkan kepada sang ayah, tetapi kepada ibunya #ngaji

jika si anak ini perempuan dan menikah, maka si ayah, paman, adiknya, tidak boleh menjadi wali #ngaji

walinya harus wali hakim karena si anak tidak ada garis nasabnya #ngaji

jadi mohon diingatkan jika ada keluarga, tetangga, teman yang kita ketahui bahwa dia atau anaknya akibat hamil di luar nikah #ngaji

tidak ada haknya atas waris juga tidak ada perwalian pernikahan baginya #ngaji

tapi si anak boleh menerima hadiah dari orang tuanya, yang besarnya tidak boleh lebih dari 1/3 harta yang akan diwariskan #ngaji

demikian berbagi #ngaji yang saya peroleh di kantor hari senin kemarin. semoga bermanfaat bagi kita semua. maaf mengganggu linimasa šŸ˜€

1 thought on “Fiqh Waris (Pertemuan Ketiga)

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s