Mau membagi beberapa hal yang kemarin saya tweet di @akhdaafif tentang apa yang saya pahami hukumnya menambahkan nama suami di belakang nama asli istri. Semoga bermanfaat bagi saya dan rekan-rekan
1. buat perempuan, islam melarang menggunakan nama suami ditambahkan di namanya lho. yang boleh cuma nama ayah. ada yang baru tahu? 😀
2. hukumnya memang dilarang untuk menyertakan nama suami di belakang istri. salah satu bahasannya: http://www.eramuslim.com/ustadz-menjawab/pemakaian-nama-selaian-nama-ayah.htm
3. setelah menikah, saya tidak pernah meminta istri untuk menambahkan nama saya di belakang namanya. jadi tetap: Syifa Kifahi
4. dalam masyarakat kita, memang nama panggilan istri biasa dinisbatkan ke suaminya. misal, istri saya nanti dipanggil Bu Afif
5. ya kalau adatnya begitu, kita tetap mengenalkan nama panggilan istri, dan minta dipanggil nama istri. semampu kita berusaha aja
6. kecuali di tempat yang kita punya wewenang penuh.misalnya: akun socmed.minta istri memakai nama aslinya saja,tanpa embel-embel nama kita
7. salah satu hikmah yang bisa saya dapat dari aturan itu adalah karena tidak ada namanya mantan anak. kalo mantan suami, kan ada tuh
8. dalam islam, nasab punya peran penting. misal, untuk penentuan waris. juga untuk pernikahan, sebagai wali atau yang haram dinikahi
9. sepele sih. tapi saya lihat sering diabaikan. khususnya teman-teman sebaya yang beberapa kali saya temui, dan juga dalam candaan