Masa Depan Fungsional ASN

tulisan ini telah dipublikasikan di kolom detik.com berikut ini https://news.detik.com/kolom/d-6562172/masa-depan-fungsional-asn

Terbitnya Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Nomor 1 tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional pada awal Januari 2023 mengagetkan para abdi negara, khususnya yang menyandang jabatan fungsional tertentu (JFT). Meskipun sebetulnya, kasak-kusuk tentang akan hadirnya regulasi tersebut sudah terdengar sejak tengah tahun 2022. Kekagetan ini disebabkan isi dari peraturan tersebut telah merombak kerangka bangunan regulasi seluruh JFT. Semacam omnibus law bagi seluruh regulasi jabatan fungsional yang ada.

Analisis saya, adanya regulasi tersebut adalah implikasi dari gencarnya penyetaraan jabatan dari jabatan struktural yaitu administrator dan pengawas, ke dalam JFT jenjang madya, muda, atau pertama. Presiden Joko Widodo telah menjanjikan deeselonisasi atau perampingan birokrasi ini dalam pidato pelantikan masa jabatan keduanya. Kemudian, arahan ini ditindaklanjuti oleh Menteri PAN RB dengan kebijakannya

Proses Penyetaraan

Pada Juni 2020, proses penyetaraan telah dilaksanakan di Kementerian tempat saya bekerja. Untuk memfasilitasi hilangnya struktur administrator dan pengawas, dibentuklah tim-tim kerja serta tim-tim fokus. Gagap peralihan ini masih dirasakan hingga sekarang, ketika pegawai penyetaraan ini disibukkan dengan tugas tim kerja atau tim fokusnya, mengalihkan tugas jabatannya sebagai pegawai JFT. Tidak hanya itu, mereka juga cemas dengan kesulitan dalam mengumpulkan tiap bukti fisik untuk memperoleh angka kredit JFT-nya.

Saya melihat salah satu penyebab keluarnya Peraturan Menteri PAN RB Nomor 1 Tahun 2023 adalah proses penyetaraan jabatan tersebut, yang alih-alih dapat mewujudkan tujuan awalnya untuk merampingkan dan mengefisienkan birokrasi, tetapi transisinya menciptakan beberapa kebingungan yang belum tuntas diselesaikan. Analisis saya, Peraturan Menteri PAN RB Nomor 1 Tahun 2023 berpeluang memunculkan pro dan kontra di internal ASN, khususnya pegawai JFT.

Misalnya, dengan penghapusan penilaian bukti fisik pekerjaan untuk memperoleh angka kredit. Bagi pegawai JFT hasil penyetaraan, kebijakan ini menjadi angin segar dan jawaban atas permasalahan mereka. Di regulasi baru, angka kredit diperoleh dari konversi predikat kinerja dari evaluasi kinerja periodik atau evaluasi kinerja tahunan. Jika predikat kinerja tertinggi yang diperoleh yaitu “sangat baik”, maka pegawai memperoleh 150% angka kredit dari koefisien angka kredit di jenjangnya. Untuk predikat kinerja terendah yaitu “sangat kurang”, maka pegawai tersebut hanya memperoleh 25% angka kredit di jenjangnya.

Sebagai salah satu tim penilai JFT, saya melihat bahwa tugas yang dijalankan di JFT masih memerlukan butir kegiatan serta bukti fisik telah melakukan butir kegiatan tersebut. Mengingat bahwa banyak pegawai JFT dibebankan tugas yang tidak sesuai dengan keahlian fungsionalnya. Misalnya, pegawai JFT pranata komputer justru ditugaskan menjadi pejabat pembuat komitmen (PPK) sehingga pegawai tersebut tidak maksimal mengerjakan butir kegiatan pranata komputer yang berimplikasi kepada pengumpulan angka kreditnya.

Implikasi lainnya yang berpeluang muncul adalah budaya “asal bos senang” (ABS) dengan adanya otoritas tunggal dalam penilaian evaluasi kinerja periodik atau evaluasi kinerja tahunan. Pegawai JFT akan berupaya membuat penilai kinerjanya dapat memberikan predikat nilai “baik” atau “sangat baik”. Jadi, meskipun pegawai JFT ini tidak bekerja di bidang fungsionalnya, sepanjang pimpinan satuan kerjanya puas atau target organisasi tercapai, predikat nilai tersebut potensinya lebih mudah didapatkan. Ini perlu menjadi perhatian serius supaya fungsionalisasi tidak tergeser kehilangan standar kompetensi kekhususannya.

Sisi Positif

Salah satu sisi positif yang menurut saya ada dalam Peraturan Menteri PAN RB Nomor 1 tahun 2023 adalah keberanian klausul peluang untuk promosi diagonal seperti yang tertulis dalam Pasal 28. Ke depan, jenjang karier jabatan fungsional madya yang berkinerja luar biasa, memiliki kesempatan untuk dapat dipromosikan ke dalam jabatan pimpinan tinggi (JPT) pratama. Begitu juga sebaliknya, jenjang administrator dan JPT pratama yang berkinerja luar biasa, dapat dipromosikan ke dalam jabatan fungsional utama.

Ke depan, diskusi regulasi untuk masing-masing JFT perlu dibuka keterlibatan publik sebanyak mungkin, khususnya bagi pegawai jabatan fungsional, karena menyangkut keberlangsungan jenjang karier dan hajat hidupnya. Diberikan waktu paling lambat 5 tahun sejak peraturan tersebut diundangkan yaitu 6 Januari 2023.

Apalagi, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 62, bahwa ketentuan mengenai unsur dan sub unsur kegiatan, butir kegiatan dan angka kreditnya, hasil kerja, penilai kinerja, penilaian angka kredit, pejabat pengusul angka kredit, pejabat penetap angka kredit, tim penilai angka kredit, angka kredit pemeliharaan, unsur penunjang, unsur pengembangan profesi, pengangkatan dalam jabatan fungsional, kenaikan pangkat, dan kenaikan jenjang jabatan fungsional dalam 293 JFT di lingkungan ASN dinyatakan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Penulis adalah JFT Pranata Komputer Muda di Kementerian Komunikasi dan Informatika

Leave a comment